Baleg DPR Kebut Bahas RUU DKJ, Awal April Paripurna
Selain itu, lanjut dia, hubungan antara seluruh pemerintah daerah yang ada di wilayah Jabodetabek bisa bekerja sama dalam satu kawasan yang disebut dengan kawasan aglomerasi.
“Jakarta menjadi top untuk menjadi Daerah Khusus Jakarta untuk bisa menjadi daerah perekonomian yang berskala global dengan status khusus,” ucap dia.
Diketahui, salah satu poin yang sebelumnya menjadi pro kontra dari RUU DKJ ini adalah soal gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk presiden atau tidak lagi dipilih langsung oleh warga Jakarta.
Terkait poin ini, Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni mengatakan bahwa DPD RI sepakat dengan sikap pemerintah terkait mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ dalam RUU agar tetap dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
“DPD RI sepakat, sejalan, berpandangan bahwa metode pengisian jabatan gubernur harus tetap dipilih sebagaimana disampaikan oleh pemerintah yang secara langsung dipilih oleh rakyat melalui pilkada,” katanya,
Sylviana menyampaikan itu dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI terkait RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan Rabu (13/3). Dia menyampaikan bahwa mekanisme tersebut sesuai dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.