Baleg DPR Kebut Bahas RUU DKJ, Awal April Paripurna
JAKARTA, Pojokbebas.com– Jakarta tidak lagi sebagai ibu kota negara Republik Indonesia sejak 14 Februari tahun ini dan Undang-undang mengenai status baru yaitu Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih dalam rancangan (RUU DKJ).
Saat ini Badan Legislasi DPR RI sedang membahas RUU DKJ tersebut dan menargetkan pembahasannya rampung pada awal April 2024 untuk kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan hal itu saat memimpin rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan DPD RI di Senayan, Rabu (13/3). Baca juga: Maknai HPKN, Yogyakarta Royal Orchestra Konser Di Jakarta
Jadi, pembahasan RUU DKJ mulai bergulir pada Rabu setelah pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait draf RUU DKJ untuk selanjutnya dibahas pada rapat di tingkat panitia kerja (panja).
“Pembahasan RUU DKJ itu dimulai hari ini, Rabu (13/3) kemudian akan diisi mulai Kamis (14/3) dengan pembahasan di tingkat panja (panitia kerja),” kata Supratman.
“Kemudian akan diakhiri tanggal 3 April hari Rabu dalam kerja sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR RI,” lanjutnya.