Baleg DPR Kebut Bahas RUU DKJ, Awal April Paripurna

JAKARTA, Pojokbebas.com– Jakarta tidak lagi sebagai ibu kota negara Republik Indonesia sejak 14 Februari tahun ini dan Undang-undang mengenai status baru yaitu Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih dalam rancangan (RUU DKJ).

Saat ini Badan Legislasi DPR RI sedang membahas RUU DKJ tersebut dan menargetkan pembahasannya rampung pada awal April 2024 untuk kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan hal itu saat memimpin rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan DPD RI di Senayan, Rabu (13/3). Baca juga: Maknai HPKN, Yogyakarta Royal Orchestra Konser Di Jakarta

Jadi, pembahasan RUU DKJ mulai bergulir pada Rabu setelah pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait draf RUU DKJ untuk selanjutnya dibahas pada rapat di tingkat panitia kerja (panja).

“Pembahasan RUU DKJ itu dimulai hari ini, Rabu (13/3) kemudian akan diisi mulai Kamis (14/3) dengan pembahasan di tingkat panja (panitia kerja),” kata Supratman.

“Kemudian akan diakhiri tanggal 3 April hari Rabu dalam kerja sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR RI,” lanjutnya.

BACA JUGA:
Mendagri Tito Karnavian Setujui 4 Pasal Tambahan dalam RUU DKJ
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More