Bagikan Kartu Keanggotaan BPJS, Wabup Manggarai: ini Cara Negara Melindungi Kita

Hal yang sama juga berlaku bila kecelakaan kerja yang dialami THL berakibat meninggal dunia maka akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Akan mendapat penggantian sebesar 48 kali Upah (yang) dia dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk di dalamnya santunan beasiswa untuk 2 orang anaknya sampai anaknya tamat,” jelasnya.

Perlindungan juga diberikan kepada THL yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia di luar hubungan kerja. Peserta dan ahli waris tetap akan mendapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk program terbaru, per 1 Februari 2022, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberi bantuan bagi THL yang kehilangan pekerjaan.

“Ketika perusahaan mem-PHK-kan karyawannya, dia bisa mendapat bantuan sebesar 70 persen dari gaji yang diterimanya (jangka waktu) selama 6 bulan,” terangnya.*(Edit. Pb-7 / @prokopim manggarai)

BACA JUGA:
Sertijab Kepala BP4B, Bupati Belu: Yang Terpenting Kerja dengan Rapi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More