
Badan Formatur Nyalakan Demokrasi Pemilihan Pengurus DPP di 17 Stasi Paroki Santa Maria Ratu Rosario Reo
Laporan Walburgus Abulat (Jurnalis, Penulis Buku dan Anggota Badan Formatur)
Ketiga, kriteria calon pengurus DPP (KBG-Stasi/Lingkungan, DPP PUsat) sesuai statute DPP-DKP Pasal 18 adalah umat beriman Gereja Katolik, yang secara formal tidak memisahkan diri darinya (bdk.LG 8; Kan.512 § 1) yakni memiliki integritas iman dan moral Katolik (Kan.512 § 3); memiliki semangat pelayanan dan kerjasama; terlibat aktif dalam kehidupan Paroki/Stasi/Wilayah dan KBG; berumur minimal 18 tahun; berdomisili di paroki tersebut; bersedia mengucapkan janji setia untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya; dan bersedia menyelesaikan segala permasalahan yang muncul dalam DPP hanya dalam forum gerejawi (tidak dalam forum sipil).
Keempat, masa jabatan sesuai Statuta DPP-DKP Pasal Pasal 24 di mana pengurus DPP mempunyai masa Jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama satu kali lagi; dalam keadaan luar biasa dapat dipilih untuk jabatan yang sama untuk ketiga kalinya atas pertimbangan matang dari Pastor Paroki dan Tim Formatur.
Semi Demokratis
Selain itu, Badan Formatur menyampaikan tiga catatan penting untuk diperhatikan dalam pemilihan pengurus.