
Babak Baru Sengketa PHK oleh PT Floresco, Para Pekerja Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke Kemenaker
PT Floresco tidak konsisten dalam Keputusannya
Dari awal sejak kasus ini bergulir dan mencuat ke publik, PT Floresco, telah beberapa kali meralat keputusannya secara sepihak.
Tindakan tersebut selain merugikan para pekerja, juga menjadi penyebab gagalnya mendapatkan kesepakatan dalam penyelesaian masalah. PT Floresco dinilai tak punya itikad baik, bahkan ingin melepas tanggung jawab untuk memenuhi hak para karyawan.
Merujuk pada keterangan para karyawan, Salah satu sikap ketidak konsisten PT Floresco, melalui kuasa hukumnya, yakni soal besarnya nilai pesangon yang ditawarkan
Pada tanggal 17 April 2025, PT Floresco melalui kuasanya Erlan Yusran mengajukan tawaran kepada para pekerja melalui kuasa hukum Hironimus Ardi dengan nilai nominal pesangon yakni ¾ dari nilai pesangon yang telah diajukan oleh kuasa hukum para pekerja.
Tawaran tersebut direspon baik dan siap bernegosiasi dalam pertemuan mediasi berikut yang sudah terjadwal pada tanggal 23 April 2025.
Namun, yang terjadi dalam pertemuan tersebut, pihak Floresco tidak mengakui tawaran tersebut, bahkan memperlihatkan perhitungan pesangon versi PT.Floresvo yang cendrung merugikan para Pekerja.
Direktur PT Floresco Fransiskus Cristian Sumito yang saat itu berdialog langsung dengan para pekerja enggan menjawab pertanyaan salah seorang pekerja yang mengkonfirmasi kebenaran atas tawaran pesangon ¾ yang sudah diajukan Kuasa hukum Erlan Yusran