Babak Baru Sengketa PHK oleh PT Floresco, Para Pekerja Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke Kemenaker

 

PT Floresco tidak konsisten dalam Keputusannya

Dari awal sejak kasus ini bergulir dan mencuat ke publik, PT Floresco, telah beberapa kali meralat keputusannya secara sepihak.

Tindakan tersebut selain merugikan para pekerja, juga menjadi penyebab gagalnya mendapatkan kesepakatan dalam penyelesaian masalah. PT Floresco dinilai tak punya itikad baik, bahkan ingin melepas tanggung jawab untuk memenuhi hak para karyawan.

Merujuk pada keterangan para karyawan, Salah satu sikap ketidak konsisten PT Floresco, melalui kuasa hukumnya, yakni soal besarnya nilai pesangon yang ditawarkan

Pada tanggal 17 April 2025, PT Floresco melalui kuasanya Erlan Yusran mengajukan tawaran kepada para pekerja melalui kuasa hukum Hironimus Ardi dengan nilai nominal pesangon yakni ¾ dari nilai pesangon yang telah diajukan oleh kuasa hukum para pekerja.

Tawaran tersebut direspon baik dan siap bernegosiasi dalam pertemuan mediasi berikut yang sudah terjadwal pada tanggal 23 April 2025.

Namun, yang terjadi dalam pertemuan tersebut, pihak Floresco tidak mengakui tawaran tersebut, bahkan memperlihatkan perhitungan pesangon versi PT.Floresvo yang cendrung merugikan para Pekerja.
Direktur PT Floresco Fransiskus Cristian Sumito yang saat itu berdialog langsung dengan para pekerja enggan menjawab pertanyaan salah seorang pekerja yang mengkonfirmasi kebenaran atas tawaran pesangon ¾ yang sudah diajukan Kuasa hukum Erlan Yusran

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More