
Babak Baru Sengketa PHK oleh PT Floresco, Para Pekerja Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke Kemenaker
Ketika itu, terjadi perdebatan antara kuasa hukum para pekerja dan pihak dari Dinas Tenaga Kerja yang belakangan diketahui bernama Handri Heven. Hironimus Ardi,SH selaku kuasa hukum, keberatan dan bersikukuh untuk ikut serta dalam mediasi sebab dirinya telah mendapatkan kuasa penuh dari 37 para pekerja.
Dirinya lantas mempertanyakan keberadaan Disnaker yang ketika itu justru lebih aktif menjadi corong PT Floresco. Karena tidak ada titik temu, maka pertemuan mediasi pun gagal
Mediasi Tahap Tripartir Dua kali Gagal
Kini, perselisihan PHK tersebut masih pada tahap tripartit, dimana Disnaker Kabupaten Manggarai menjadi mediator. Dalam dua kali mediasi yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2025 dan tanggal 19 Mei 2025 belum mendapatkan kesepakatan.
Pihak PT.Floresco yang diwakili kuasa hukumnya, tidak memberikan rincian pesangon kepada kuasa hukum para pekerja yang di PHK, bahkan ada indikasi Perusahaan tidak mau membayar uang pesangon para pekerja.
Sedangkan berdasarkan perhitungan dari Kuasa Hukum Para pekerja, total pesangon yang akan dibayarkan oleh PT Floresco sebanyak Rp 1.104.552.009 ( satu miliar serratus empat juta lima puluh dua ribu)