Aturan Baru Insentif Untuk Para Nakes Covid-19
Kemudian perubahan yang lainnya adalah ada pada proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.
Hal ini tidak bisa disamakan kepada setiap individu tenaga kesehatan. Semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran COVID-19 maka akan mendapatkan insentif secara lebih optimal sehingga ada perbedaan para nakes yang bekerja pada zona-zona tertentu.
Dengan disosialisasikannya KMK ini, pada bulan April sesegera mungkin usulan bisa disampaikan, sehingga insentif dan santunan untuk tahun 2021 bisa segera dibayarkan.
Sedangkan untuk tunggakan 2020 sedang dilakukan proses reviu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.
”Kami mengharapkan komunikasi yang sudah dibangun selama ini, koordinasi yang sudah terjadi kita tingkatkan. Fasilitas kesehatan yang menangani COVID-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan ini, sehingga kita sama-sama bisa memonitor menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,” ucapnya. (pb-5)