
Atur soal PPKM Mikro Tahap Ke-6, Mendagri Terbitkan Instruksi Baru
Lalu, hal yang ditambahkan dalam instruksi ini adalah adanya kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi selama bulan suci Ramadhan menjelang lebaran 1442 Hijriah, dimana setiap kepala daerah harus mensosialisasikan larangan mudik. Juga diatur soal syarat melakukan perjalanan, di mana ada ketentuan kewajiban karantina selama 5 x 24 jam bagi masyarakat yang tak memiliki dokumen perjalanan dengan biaya sendiri.
Pemda juga diminta mengantisipasi kerumunan, bencana alam dan memastikan stabilitas harga serta distribusi pangan berjalan lancar. Selanjutnya, Mendagri -lewat instruksinya itu- menegaskan bahwa pemda yang membuat kebijakan khusus menghadapi bulan Ramadhan sedapat mungkin tidak bertentangan dengan ketentuan istruksi yang sudah diterbitkan. (Pb-6)