Atur soal PPKM Mikro Tahap Ke-6, Mendagri Terbitkan Instruksi Baru

“Untuk gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf t dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” demikian penegasan diktum kesatu.

Sementara itu, soal PPKM Mikro zonasi di tataran RT masih memiliki kriteria yang sama. Pembentukan posko di tingkat desa tetap menjadi andalan dalam penanganan Covid-19. Sedangkan mengenai ketentuan bekerja di kantor juga masih dibatasi sebesar 50% dari kapasitas.

Kemudian, soal kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online dan luring bagi perguruan tinggi/akademi percontohan. Sektor esensial pun masih diperkenankan beroperasi 100%. Aturan lain, soal kegiatan restoran juga masih dilakukan pembatasan 50% untuk makan minum di tempat. Lalu Jam operasional tempat perbelanjaan maksimal pukul 21.00 WIB.

Kegiatan konstruksi masih bisa beroperasi 100%, tempat ibadah masih diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. Untuk fasilitas umum juga masih dibuka dengan kapasitas 50%. Kegiatan sosial, seni, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25%. Kemudian untuk transportasi umum perlu diatur kapasitas dan jam operasional di masing-masing daerah.

BACA JUGA:
Uskup Ewald Pastikan Pengelolaan Logu Senhor dan Objek Wisata Rohani di Keuskupan Maumere Dilandasi Spirit Duc In Altum
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More