Atur soal PPKM Mikro Tahap Ke-6, Mendagri Terbitkan Instruksi Baru
JAKARTA, Pojokbebas.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) mikro memasuki tahan ke-6 mulai hari ini hingga 3 Mei 2021. Untuk mengatur bagaimana pelasanaan PPKM mikro tahap keenam di masa puasa ini Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian pun menerbitkan sejumlah aturan baru yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No 9/2021.
Dalam diktum ketujuh belas Instruksi Mendagri disebutkan bahwa pemberlakukan PPKM mikro diperpanjang sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021. Pada instruksi tersebut disebutkan juga diatur mengenai perluasan penerapan PPKM mikro, di mana ditetapkan 25 provinsi yang menjadi prioritas. Antara lain Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Juga termasuk di antaranya Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Kemudian Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat.