ASN Nonjob di Kabupaten Manggarai Apresiasi Keputusan Komisi ASN
RUTENG, Pojokbebas.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Manggarai untuk membatalkan Surat Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai terhadap 26 ASN beberapa waktu lalu. Mewakili ASN Nonjob, Lorens Jelamat mengapresiasi keputusan tersebut dan meyakini Bupati Manggarai Herybertus Nabit melaksanakan rekomendasi tersebut.
“Kami tentu saja memberikan apresiasi pada KASN yang sudah memberikan jawaban atas pengaduan kami dan rekomendasi sudah jelas bahwa SK Bupati diminta dibatalkan dan mengembalikan 26 ASN tersebut pada jabatan administrator yang setara pada jabatan yang kosong sesuai kompetensi kami,” ungkap Lorens kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (30/3).
Lorens yang saat ini menjadi staf pelaksana di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Manggarai tersebut mengakui Bupati Manggarai bisa bersikap Arif dan bijaksana. “Kami yakin beliau bisa mengambil langkah yang tepat untuk mengeksekusi rekomendasi tersebut. Kita nantikan saja. Tapi rasanya Pa Bupati terbuka atas rekomendasi KASN,” ucap Lorens yang sebelum dinonjobkan menjadi Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai.