ASN Eks Napi Ikut Seleksi Jabatan Struktural, Pengamat Sebut Tak Pantas Secara Moral
Untuk diketahui, seorang PNS atau ASN yang dihukum 4 tahun atau lebih, maka statusnya sebagai PNS atau ASN dicabut. Namun kalau hukumannya di bawah 4 tahun, misalnya 3 tahun atau bahkan hanya tiga bulan, pejabat tersebut tidak dipecat. Haknya sebagai PNS maupun ASN dikembalikan. Karena hukuman penjara yang telah dijalaninya itu mengembalikan hak dia sebagai PNS atau ASN. (Pb-6)