ASN Eks Napi Ikut Seleksi Jabatan Struktural, Pengamat Sebut Tak Pantas Secara Moral
“Namun demikian tidak boleh juga melarang calon yang pernah memiliki status nara pidana. Hukuman yang pernah dijalani oleh salah seorang calon, hanya untuk catatan Pansel. Agar Pansel memilih yang tidak memiliki cacat hukum atau memilih yang belum pernah mendapatkan hukuman. Tapi tidak boleh menggugurkan dia sebagai calon. Semuanya itu ada di peraturan Menteri Dalam Negeri” ujar Hilmi.
Hilmi memberikan solusi jika dalam seleksi pejabat publik setingkat eselon satu dan dua baik di tingkat pusat maupun daerah, terdapat salah satu calon yang pernah menyandang status nara pidana. Solusi yang ditawarkan adalah Pansel menggunakan hak subyektifitasnya untuk memillih atau membatalkan calon yang punya masalah hukum. Baca juga:Program Beasiswa Dari Kominfo Untuk Aparatur Pemerintah, TNI, Polri Dan Masyarakat Umum
Selain itu, biasanya di setiap seleksi pejabat publik, Pansel meminta masukan atau tanggapan terhadap calon calon yang ikut serta dalan proses seleksi tersebut. “Masukan dan pendapat masyarakat akan moral dan kelakuan calon peserta lelang jabatan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan Pansel untuk meloloskan atau tidak meloloskan salah satu calon,” papar Hilmi.