ASN Eks Napi Ikut Seleksi Jabatan Struktural, Pengamat Sebut Tak Pantas Secara Moral
Lebih lanjut pakar kebijakan publik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta itu menjelaskan, seorang pejabat publik harus menjadi panutan. Pejabat publik, lanjutnya, tidak boleh tercela, tidak boleh cacat moralnya. Namun demikian hukuman yang telah dijalaninya itu tidak boleh membatasi hak dia untuk ikut seleksi atau dipilih menjadi pejabat publik atau menduduki posisi tertentu.
“Kalau dia dibatasi atau dilarang mengikuti lelang jabatan tertentu itu tidak boleh. Pelarangan itu melanggar hak azasi manusia (HAM),” kata pakar kebijakan publik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta itu. Baca juga: Pemkab Sikka Alokasikan Dana Rp9,688 M Bantu 3.694 Mahasiswa Dan 4 Dosen Di Sikka
Bagaimana agar pejabat yang secara moral tak pantas itu bisa dicegah menempati jabatan strategis? Menurut Hilmi, itulah pentingnya panitia seleksi (pansel) dibentuk. Setiap pemilihan jabatan struktural apalagi eselon 1 dan 2 itu ada pansel. Nah Panselnya itu harusnya memilih calon yang tidak bermasalah dengan hukum.