ASN Eks Napi Ikut Seleksi Jabatan Struktural, Pengamat Sebut Tak Pantas Secara Moral
JAKARTA, Pojokbebas.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) eks narapidana (napi) yang mengikuti seleksi terbuka untuk menempati jabatan struktural seperti sekretaris daerah (Sekda) maupun kepala dinas di beberapa provinsi dan kota/kabupaten menjadi polemik hangat belakangan ini. Pasalnya, hak mereka secara hukum masih dijamin. Namun, secara moral pejabat yang pernah berstatus sebagai napi tidak pantas menduduki jabatan strategis.
Pengamat kebijakan publik yang juga Direktur Public Trust Institute (PTI), Hilmi R Ibrahim mengatakan, mereka yang pernah menyandang status narapidana, secara moral tidak pantas menduduki jabatan strategis. Baca juga: Kampanye Pencegahan Covid-19, Kominfo Bakal Libatkan Semua Kelompok Masyarakat
Meskipun seorang calon pejabat eselon 2 atau 1 yang pernah menjalani hukuman di atas satu bulan dan di bawah 4 tahun, secara hukum tidak memiliki masalah untuk ikut seleksi atau dipilih menjadi pejabat publik. “Namun secara moral dan kepantasan, tidak pantas. Masih banyak calon yang bersih dari catatan catatan hukum,” kata Hilmi, di Jakarta, Selasa ( 11/1/2022).