Argumentasi Hukum Tentang Masyarakat Adat Tanah Ai (Catatan ringan buat rekan advokat John Bala, SH.)
Oleh Marianus Gaharpung, SH, MS (Dosen FH. Ubaya & Lawyer di Surabaya)
Tetapi di mata hukum kedua suku di Tanah Ai ini belum mempunyai legalitas dan legal standing, maka tetap tidak sah untuk menguasai tanah di Nangahale tersebut.***