Argumentasi Hukum Tentang Masyarakat Adat Tanah Ai (Catatan ringan buat rekan advokat John Bala, SH.)

Oleh Marianus Gaharpung, SH, MS (Dosen FH. Ubaya & Lawyer di Surabaya)

Tetapi di mata hukum kedua suku di Tanah Ai ini belum mempunyai legalitas dan legal standing, maka tetap tidak sah untuk menguasai tanah di Nangahale tersebut.***

BACA JUGA:
Urgensi Pemberdayaan Politik Kelompok Rentan di Sikka
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More