Argumentasi Hukum Tentang Masyarakat Adat Tanah Ai (Catatan ringan buat rekan advokat John Bala, SH.)

Oleh Marianus Gaharpung, SH, MS (Dosen FH. Ubaya & Lawyer di Surabaya)

Tetapi di mata hukum kedua suku di Tanah Ai ini belum mempunyai legalitas dan legal standing, maka tetap tidak sah untuk menguasai tanah di Nangahale tersebut.***

BACA JUGA:
Bergerak Bersama Lanjutkan Merdeka Belajar (Suatu Refleksi)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More