Argumentasi Hukum Tentang Masyarakat Adat Tanah Ai (Catatan ringan buat rekan advokat John Bala, SH.)

Oleh Marianus Gaharpung, SH, MS (Dosen FH. Ubaya & Lawyer di Surabaya)

KETIGA, Falace Argumentatiom (argumentasi salah/keliru). Di dalam kajian argumentasi hukum yang harus dikedepankan legal reasoning dan legal argumentation.

Untuk itu, di dalam memberikan argumentasi perlu dihindari falace argumentatiom misalnya argumentum ad hominem, argumentum ad baculum, argumentum ad miscordiam dan masih ada lainnya.

Dalam konteks argumentasi rekan John Bala SH, bahwa dalam memperjuangkan hak warga Tanah Ai orang kecil dan tertindas mengedepankan standart haram yakni: haram memaksakan kehendak (harus demokratis), haram menerima bayaran dari masyarakat korban, haram mendapat tanah dari obyek perjuangan ini, haram menerapkan ketidak-adilan dalam distribusi dan haram mengabaikan kepentingan ekologi.

Hal, ini kami tidak akan pernah mencari tahu dan mempersoalkan karena itu hanya rekan John Bala, SH dan Tuhan yang tahu.

Tetapi argumentasi ini jangan seolah oleh mau menyatakan kepada publik bahwa perjuangan rekan John Bala, SH dan warga Tanah Ai ini benar tulus, maka perlu ” dikasihani, diperhatikan” oleh publik Sikka, ini adalah argumentum ad miscordiam.

BACA JUGA:
Inovasi Pembelajaran: Mewujudkan Potensi Siswa Melalui Penerapan Kurikulum Merdeka
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More