Argumentasi Hukum Tentang Masyarakat Adat Tanah Ai (Catatan ringan buat rekan advokat John Bala, SH.)

Oleh Marianus Gaharpung, SH, MS (Dosen FH. Ubaya & Lawyer di Surabaya)

Oleh karena itu, sejatinya rekan John Bala, SH memberikan advise yang bijak dan arif, bahwa warga Tanah Ai tidak boleh main hakim sendiri dampaknya melanggar hukum.

Ketika kedua suku ini belum mendapatkan legalitas dan legal standing dari negara (Pemkab Sikka), maka masyarakat yang mengaku suku Goban Runut dan suku Soge Natarnage harus tahu diri untuk tidak membahas berapa luas tanah yang boleh diukur dan dimiliki PT KRISRAMA dan ketika PT. KRISRAMA ke lokasi bersama pihak Kantor Pertanahan Sikka tidak boleh menghalang- halangi sehingga wajar jika ada tindakan represif dari aparat hukum.

Sebab PT. KRISRAMA sudah mendapat surat dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk segera memproses HGU sehingga HGU Tanah Ai tidak HAPUS.

KEDUA, Pemerintah Kabupaten Sikka belum membentuk masyarakat adat di Sikka mungkin ketakutan kalau proses ini berhasil membuktikan bahwa masyarakat adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage bisa sebagai masyarakat adat.

Kami kaget ada pernyataan bahwa pemerintah takut, apa memang stikma-stikma yang seperti ini suka dimainkan para aktivis HAM. Jika rekan John Bala, SH merasa seperti itu, silahkan datang atau bersurat ke Presiden tembusan Kemendagri, Gubernur NTT, Bupati Sikka serta DPRD Sikka pasti akan dilaksanakan Pemkab Sikka untuk mencari jalan yang terbaik.

BACA JUGA:
PDIP memilih, Indonesia memilih "Ganjar for Indonesia"
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More