Argumentasi Hukum Tentang Masyarakat Adat Tanah Ai (Catatan ringan buat rekan advokat John Bala, SH.)

Oleh Marianus Gaharpung, SH, MS (Dosen FH. Ubaya & Lawyer di Surabaya)

Jika belum ada legalitas dan legal standing secara de facto dan dejure sampai saat ini, maka kedua suku di Tanah Ai dan rekan Jhon Bala SH tidak bisa sertamerta memproklamirkan sebagai masyarakat hukum adat di Tanah Ai dan menjustifikasi kedudukan hukumnya sama dengan Keuskupan atau PT Krisrama sebagai pemilik atau pihak yang mempunyai hak menguasai tanah di Nangahale.

Perlu diingat PT Krisrama sudah mendapat surat dari Kementrian Agraria Tata Ruang/BPN untuk segera memproses HGU Tanah Ai. Oleh karena itu, Kedua suku tersebut, tidak boleh memberikan kesimpulan bahwa Belanda merampok tanah.

Pertanyannya, siapa yang rampok, siapa yang tanahnya dirampok apalagi masyarakat yang ada sekarang dan John Bala tidak menyaksikan perampokan tanah hanya mendengar cerita dan tidak mempunya bukti otentik berupa surat dan lain lain.

Kami anggap itu cerita pendek(cerpen) sehingga tidak punya nilai pembuktian. Dalam pembuktian1000 orang mengatakan hal yang sama tetap satu alat bukti saksi dan apalagi tidak mendengar langsung semua peristiwa masa lalu.

BACA JUGA:
Dunia Sepak Bola Berkabung, Pele Sang Legenda Tiada
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More