Argumentasi Hukum Tentang Masyarakat Adat Tanah Ai (Catatan ringan buat rekan advokat John Bala, SH.)
Oleh Marianus Gaharpung, SH, MS (Dosen FH. Ubaya & Lawyer di Surabaya)
Pertanyaannya, apakah pemuda mempunyai legalitas dan legal standing untuk mengendarai sepeda motor di jalan raya. Pasti jawabannya TIDAK. Karena tidak memiliki SIM sebagai legalitas dan legal standing pengendara sepeda motor.
Dengan beberapa ilustrasi ini rasanya rekan John Bala, SH dan warga Tanah Ai bisa memahami bahwa sekalipun dalam konstitusi UUD NKRI Pasal 18 D dan peraturan sektoral SANGAT MENGAKUI masyarakat hukum adat tetapi legalitas dan legal standingnya perlu diverifikasi terlebih dahulu oleh tim khusus yang melakukan verifikasi dan wajib disahkan melalui surat keputusan gubernur, bupati atau walikota sifatnya imperatif (mengikat) berdasarkan Permendagri No. 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pertanyannya, apakah kedua suku di Tanah Ai tersebut yang sekarang menduduki tanah HGU (tanah misi) Keuskupan, dan bahkan ada yang sudah menjual tanah- tanah tersebut kepada pihak lain mempunyai legalitas dan legal standing sebagai masyarakat hukum adat berdasarkan permendagri tersebut?