Argumentasi Hukum Tentang Masyarakat Adat Tanah Ai (Catatan ringan buat rekan advokat John Bala, SH.)

Oleh Marianus Gaharpung, SH, MS (Dosen FH. Ubaya & Lawyer di Surabaya)

Pertanyaannya, apakah sudah sarjana hukum, telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) telah magang di kantor advokat lima tahun lamanya, sudah lulus ujian advokat, maka otomatis bisa dampingi klien di muka persidangan?

Jawab TIDAK karena legalitas dan legal standing advokat wajib diverifikasi dan disahkan dengan pemberian Kartu Tanda Pengenal Advokat(KTPA) oleh PERADI dan disumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat, makanya ketika rekan John Bala mendampingi klien wajib tunjukan foto kopi KTPA dan surat sumpah pengadilan tinggi.

Harap praktek sidang pengadilan di NTT seperti itu tetapi di Jawa Timur pasti ditanya majelis pemeriksa perkara demi mencegah adanya advokat abal- abal alias palsu yang adalah tindak pidana penipuan dan pemalsuan identitas/surat.

Contoh lain lagi supaya rekan John Bala, SH dan masyarakat Tanah Ai yang ngaku ngaku sebagai masyarakat adat lebih paham dan arif menuntut haknya.

Ada seorang pemuda berusia 30 tahun mengendari sepeda motor, pakai helm, perlengkapan motor lengkap di jalan raya dicegat oleh polantas, pemuda tersebut tegas mengatakan motor ini kepunyaan saya, pakai helm dan perlengkapan motor ada semua.

BACA JUGA:
Merayakan Keberagaman Sebagai Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More