Argumentasi Hukum Tentang Masyarakat Adat Tanah Ai (Catatan ringan buat rekan advokat John Bala, SH.)

Oleh Marianus Gaharpung, SH, MS (Dosen FH. Ubaya & Lawyer di Surabaya)

Sehingga kami sangat kaget adanya pernyataan dari rekan John Bala, SH dengan penuh keyakinan ketika dipertanyakan legal standing kedua masyarakat adat di Tanah Ai dijawab YA.

Dalam benak kami, rekan John Bala, SH begitu gampangnya mendeklarasikan kedua suku ini sebagai masyarakat adat di Sikka ini sangat berbahaya kalau isi otak warga di Tanah Ai didoktrin demikian padahal rekan John Bala adalah sarjana hukum dan sekarang seorang lawyer.

Kami memberi ilustrasi sebagai berikut keberadaan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), yang rekan John Bala sebagai koordinator Bali Nusra, dengan pergerakannya selama ini bersama teman teman untuk kepentingan orang kecil tertindas dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat adat.

Pertanyaannya, apakah karena adanya UU HAM dan peraturan sektoral lainnya berkaitan dengan hak asasi manusia, maka otomatis AMAN ini memiliki legalitas dan legal standing untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat adat. Sudah pasti dijawab TIDAK.

Organisasi AMAN wajib diverifikasi dan disahkan Kementrian Hukum dan HAM. Contoh lain lagi, rekan John Bala, SH, suatu ketika mendamping klien di pengadilan ketika masuk ruang sidang majelis pemeriksa perkara bertanya saudara kuasa hukum tolong tunjukan identitas saudara, dengan pemahaman rekan John Bala, SH dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

BACA JUGA:
Pendidikan Moral di Polres Nagekeo Perlu Ditingkatkan, Apa sebabnya?
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More