Aplikasi PeduliLindungi Dituding Langgar HAM, Anggota DPR RI Minta AS Berguru pada Indonesia
Ditegaskan Rahmad, Pemerintah Indonesia berhak melindungi rakyatnya dari ancaman Covid-19 dengan menerapkan sistem PeduliLindungi. Apalagi, faktanya, sistem tersebut cukup berhasil dalam pengendalian Covid-19 di Indonesia. “Kita sebagai negara berdaulat juga menghormati kedaulatan negara lain. Artinya, Amerika juga harus menghormati kedaulatan Indonesia, jangan semena-mena menyebut Indonesia melanggar HAM,” tandas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah V tersebut.
Seperti dikabarkan sebelumnya, dalam laporan berjudul “Indonesia 2021 Human Rights Report” yang dikeluarkan Deplu AS, pekan ini, disebutkan ada indikasi aplikasi pelacakan Covid-19 Indonesia, PeduliLindungi, telah melakukan pelanggaran HAM. Disebutkan PeduliLindungi memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang. Pasalnya, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi itu dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin. AS pun menyebut indikasi ini sempat disuarakan beberapa LSM. Namun tidak dijelaskan secara rinci LSM tersebut.* (Edit. Pb-7 / dpr.go.id- sf)