Antisipasi Lonjakan Covid-19 Saat Liburan Natal dan Tahun Baru

Pohon Natal
Gambar pohon natal | sumber wikipedia

Jakarta, Pojokebas.com. Sebentar lagi liburan natal dan tahun baru  akan tiba. Sementara itu, penyebaran Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda surut. Dengan demikian, liburan dapat menjadi kondisi yang memperburuk penyebaran Covid-19.

Menyadari hal itu pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melarang kerumunan saat liburan natal dan tahun baru di tempat umum.

Kebijakan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, yang dilaksanakan secara virtual, Senin (14/12/2020).

Hadir dalam Rakor virtual tersebut Menkes Terawan, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

BACA JUGA:
Wisman Kedubes Irlandia Kunjungi Desa Wisata Wae Lolos
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More