Ansy Lema Bacakan Pendapat Fraksi PDI Perjuangan tentang RUU KSDAHE dalam Rapat Paripurna
Keempat, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE, harus memperkuat penguatan dan keterlibatan masyarakat adat dan masyarakat sekitar kawasan konservasi dalam kegiatan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Karena, selama ini dalam praktiknya masyarakat adat dan masyarakat sekitar konservasi cenderung dimarginalisasi dalam kegiatan perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan.
Kelima, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE harus memperkuat dan menjaga kawasan-kawasan konservasi agar tetap lestari dan utuh, tidak terganggu oleh aktivitas yang mengancam keberlangsungannya melalui perubahan zonasi dan blok-blok di dalam kawasan.
Keenam, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat dalam pembahasan harmonisasi RUU tentang KSDAHE, terdapat lebih dari 50% perubahan dalam rumusan RUU tersebut. Maka, perlu dikaji kembali oleh penyusun agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.