Ansy Lema Bacakan Pendapat Fraksi PDI Perjuangan tentang RUU KSDAHE dalam Rapat Paripurna
“Sehingga, RUU KSDAHE harus menjadi komitmen semua pihak, baik negara, masyarakat, dan korporasi untuk melakukan pertobatan ekologis menuju kesalehan ekologis,” demikian pengantar dalam salinan pendapat Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Pendapat Fraksi PDI Perjuangan
Ansy memaparkan bahwa setelah melaksanakan pembahasan konsepsi RUU KSDAHE, seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan memberikan enam catatan dalam salinan pendapat tersebut.
Pertama, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa perlu mengakomodir perubahan-perubahan yang telah terjadi tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam RUU ini.
Kedua, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa pengaturan yang ada dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE belum mengakomodir prinsip-prinsip konservasi yang telah diratifikasi dalam beberapa perjanjian internasional, yaitu terkait dengan Konvensi CBD, Cartagena, dan Nagoya. Karena itu, perlu pengaturan yang diselaraskan dengan perjanjian internasional tersebut.
Ketiga, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat, perlu pengaturan lebih jelas mengenai sanksi karena pengaturan dalam UU KSDAHE belum memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan konservasi, mengingat ada beberapa tindakan yang belum diatur seperti perusakan, perambahan kawasan konservasi, perburuan, dan perdagangan ilegal terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi.