Anggota Komisi XI DPR Minta Penegak Hukum Permudah Pelaporan Penipuan

JAKARTA, Pojokbebas.com – Perbankan dan penegak hukum diminta agar mempermudah penanganan kasus penipuan perbankan yang dialami masyarakat. Aparat penegak hukum diharapkan melayani rakyat tanpa melihat besar kecil dana yang hilang dari korban.

Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah mengatakan, semestinya aparat lebih mengedepankan dedikasi melayani rakyat. “Karena bisa jadi dana yang mungkin dianggap kecil untuk seseorang, tapi menjadi sangat besar dan berarti untuk orang lain,” kata Charles Meikyansyah dalam keterangan tertulis yang diterima media di Jakarta, Rabu (26/7/2023). Baca juga: Bawaslu Resmi Buka Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Hari Ini

Penegak hukum dan pihak internal perbankan, lanjut dia, harus memiliki empati terhadap para korban penipuan. “Jangan mempersulit penanganan kasus yang akan membuat korban semakin terbebani. Beri pelayanan terbaik dan kemudahan bagi korban karena untuk melihat informasi kebenaran dari transaksi keuangan kan tidak sulit,” sambungnya.

BACA JUGA:
Pemerintah Gandeng FIFA Bentuk Tim Transformasi Sepak Bola Indonesia
Berita Terkait
1 Komen
  1. ibas berkata

    Artikel yang keren, Informatif sekali dalam pembahasan opini dan kritikan. terima kasih dan sukses selalu info seputar pendidikan dan kebudayaan juga ada disini

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More