Andre Taulany Sewot Anak-Anaknya Dijadikan Saksi di Sidang Cerai

Yang diperbolehkan adalah kerabat atau anggota keluarga yang lain, seperti paman atau bibi ke atas.

“Kami mendengar tadi dari Ketua Majelis Hakim bahwa itu (anak-anak-Red) diajukan untuk saksi, tapi berdasarkan aturan, katanya, jadi untuk anak tidak diperkenankan, kecuali kerabat, bibi, tante,” kata Mohamad Sholahudin, Jubir Humas PA Tiga Raksa Banten kepada awak media, Senin (4/8/2025).

Di sisi lain, gugatan cerai talak yang diajukan ke Pengadilan Agama Tiga Raksa, Banten, mendapat keberatan dari termohon dalam hal ini isteri Andre yaitu Erin.

Alasannya, termohon tidak tinggal di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tiga Raksa.

Padahal aturannya, gugatan cerai talak diajukan di pengadilan agama di mana terlapor berdomisili.

“Termohonnya tidak tinggal di yuridiksi Pengadilan Agama Tiga Raksa jadi termohon mengajukan keberatan atau eksepsi tangkisan, dan tadi pada tahapannya pembuktian,” kata Mohamad.

Terkait hasil persidangan kemarin, menurut Jubir Humas PA Tiga Raksa akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More