Anak di Bawah Umur Asal Mangggarai Diperkosa, Polres Jakbar Tangkap Pelaku
Edi Hardum mendampingi korban bersama advokat Albertus Novembri Tovin S.H.
Korban diperiksa penyidik sejak Rabu (5/10/2022) pagi hingga sore. Korban selain didampingi Siprianus Edi Hardum juga dari pihak Perlindungan Anak dan Perempuan Pemprov DKI Jakarta.
Edi Hardum menjelaskan, hubungan pelaku dan korban bermula dari kontak di Media Sosial Instagram sejak 2,5 bulan lalu. Dari sana mereka saling tukar nomor WA.
Pada Senin (3/10/2022) malam pelaku jemput korban di rumah kakaknya di Kutabumi, Kabupaten Tangerang. Mereka berboncengan sepeda motor, jalan-jalan seputar Tangerang dan Jakarta. Masuk dini hari mereka kembali ke kontrakan pelaku. Menurut korban, ia tidak bisa kembali ke rumah kakaknya di Kutabumi, Tangerang karena takut kakaknya marah.
Pada Selasa (4/10/2022) dini hari itu, pelaku merayu korban agar tidur di rumah kontrakannya di Kedoya, Jakarta Barat. Korban bersedia karena pelaku berjanji, korban akan tidur sendiri di kamar lain, sedangkan pelaku tidur di kamar lain.
Namun ternyata, Selasa dini hari itu, pelaku memasuki kamar korban, dan menyetubuhi korban dengan cara paksa. Pelaku memegang dan mencekik korban, menelanjangi korban dan memasukan alat vitalnya ke alat vital korban.
Perbuatan pelaku dilanjutkan sampai Selasa (4/10/2022) siang – sore.