Amnesty Internasional Indonesia Minta Pemerintah Batalkan Rencana Deportasi Warga Uighur

Amenesty Internasional sangat memahami situasi pandemi COVID-19 membuat Pemerintah Indonesia menghadapi banyak tantangan. Namun, mendeportasi warga asing yang berisiko terancam hak asasinya bukan solusi.

“Kami meminta Pemerintah Indonesia untuk bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil dan badan PBB untuk melindungi hak-hak mereka sesuai dengan kewajiban di dalam hukum internasional.”

Sebelumnya Amnesty International Indonesia telah menerima laporan bahwa empat warga Uighur atas nama Abdullah alias Altinci Bayyram, Ahmet Mahmud alias Ahmet Bozoglan, Abdul Bazit Tuzer Bin Bazit, dan Ahmet Bozoglan Bin Bozoglan akan segera dideportasi setelah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan sejak tahun 2014.

Mereka ditahan karena melanggar Pasal Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam siaran persnya itu, Amnesty Internasional Indonesia menyampaikan telah menghubungi berbagai instansi terkait tentang adanya laporan rencana deportasi ini.  Namun hingga pernyataan ini diturunkan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM belum mengonfirmasi perihal rencana deportasi (pb-5)

BACA JUGA:
Mendagri Ingatkan Semua Pemda Jangan Reaktif Tapi Proaktif Menghadapi Potensi Bencana
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More