Amdal Tambang, SP NTT: Pemprov NTT dan Pemkab Matim Tak Transparan

Fersin menambahkan, karst di Kabupaten Manggarai Timur merupakan salah satu tempat penampung air raksasa seluas 81.809 ha (delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan hektare) untuk pulau Flores. “Ini semakin memperkuat dugaan bahwa Pemprov NTT dan Pemkab Matim bersekongkol dengan investor,” pungkas dia.

Fersin meminta kepada Pemprov NTT dan Pemkab Matim untuk melakukan studi ulang mengenai proses Amdal tambang batu gamping dan pabrik semen tersebut. “Amdal harus dikaji ulang agar tidak menimbulkan konsekuensi yang lebih besar nantinya. Karena ini demi kebaikan masyarakat Manggarai Timur sendiri,” urai dia. (Pb-6)

BACA JUGA:
Kunjungi Tenda Pengungsi Korban Gempa di Cianjur, Jokowi Ungkap Bantuan Uang untuk Bangun dan Renovasi Rumah Warga yang Rusak
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More