
Amdal Tambang, SP NTT: Pemprov NTT dan Pemkab Matim Tak Transparan
Fersin menambahkan, karst di Kabupaten Manggarai Timur merupakan salah satu tempat penampung air raksasa seluas 81.809 ha (delapan puluh satu ribu delapan ratus sembilan hektare) untuk pulau Flores. “Ini semakin memperkuat dugaan bahwa Pemprov NTT dan Pemkab Matim bersekongkol dengan investor,” pungkas dia.
Fersin meminta kepada Pemprov NTT dan Pemkab Matim untuk melakukan studi ulang mengenai proses Amdal tambang batu gamping dan pabrik semen tersebut. “Amdal harus dikaji ulang agar tidak menimbulkan konsekuensi yang lebih besar nantinya. Karena ini demi kebaikan masyarakat Manggarai Timur sendiri,” urai dia. (Pb-6)