Amdal Tambang, SP NTT: Pemprov NTT dan Pemkab Matim Tak Transparan
Dalam sosialisasi Amdal, Bupati Agas Andreas turut hadir mendampingi perusahaan dan Tim Amdal Sarimin menuturkan, Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Timur seakan-akan main secara senyap sehingga menimbulkan kecurigaan dari berbagai pihak.
Jelas, tim Amdal tersebut tidak berdiri secara independen. Suara masyarakat yang menolak aktivitas tambang seakan diacuhkan tanpa diakomodir, seperti suara penolakan dari masyarakat adat, tokoh Agama, mahasiswa, Kelompok Diaspora Manggarai Raya, Jatam dan Walhi.
Berdasarkan pertimbangan di atas, SP NTT merasa keberatan karena Amdal tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan publik yang berkepentingan.
Hal senada juga ditegaskan Anggota SP NTT, Fersin Waku. Menurut dia, selain main secara senyap juga isi materi atau pertanyaan bagi masyarakat yang menghilangkan substansi. Bahkan tidak membahas mengenai kawsan karst. “Masa dalam isi materi tersebut tidak menyinggung soal Karst,” beber Fersin.
Padahal jika mengacu pada penetapan wilayah ekoregion karst oleh KLHK melalui SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018, Dinas LHK Provinsi NTT dan Dinas LHK Kabupaten Manggarai Timur harus berkonsentrasi mempertahankan apa yang telah ditetapkan tersebut.