Amandemen Konstitusi Picu Kualitas Demokrasi Menurun
Sayangnya, lanjut LaNyalla, sistem itu dibuang dan diganti pada saat reformasi, hanya karena penyimpangan yang dilakukan Orde Baru.
“Padahal, seharusnya, saat Reformasi itu, yang kita benahi adalah penyimpangan yang terjadi di era Orde Baru,” pungkasnya.
Bukan mengganti sistem bernegara, karena para pendiri bangsa ini telah melakukan uji tuntas atas semua sistem bernegara.
“Baik ala Barat maupun Timur yang semuanya tidak cocok diterapkan di Indonesia, sebagai negara majemuk dan kepulauan ini,” terangnya.
Itulah yang saat ini LaNyalla sedang perjuangkan, yakni agar bangsa ini kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.
“Caranya adalah dengan kembali menerapkan Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli, untuk kemudian kita lakukan amandemen dengan teknik adendum untuk menyempurnakan dan memperkuat, sesuai dengan semangat Reformasi,” ujarnya.
“Dengan begitu, kita tidak memberi peluang penyimpangan praktik seperti yang terjadi di Era Orde Lama dan Orde Baru, tetapi sekaligus kita juga tidak mengubah sistem bernegara asli Indonesia dengan sistem Barat yang Individualistik dan Liberal serta Kapitalistik,” bebernya.