Amandemen Konstitusi Picu Kualitas Demokrasi Menurun
JAKARATA, Pojokbebas–-Pemilihan Presiden (Pilpres) yang barus saja berlangsung 14 Februari lalu meninggalkan banyak catatan buruk yang mengindikasikan menurunnya kualitas demokrasi di Indonesia.
Menurut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, penurunan kualitas demokrasi terjadi sejak bangsa ini melakukan amandemen terhadap konstitusi dalam masa tahun 1999-2002 silam. Baca juga:Dukung Penataan Kawasan Malioboro, Ketua DPD RI: Relokasi PKL Harus Win-Win Solution
“Itulah konsekuensi dari Pilpres gaya liberal yang kita terapkan sejak Era Reformasi. Tepatnya, setelah kita mengganti Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli, dengan Undang-Undang Dasar produk amandemen di tahun 2002,” tutur LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu menyampaikan penilaian tersebut saat menjadi narasumber secara virtual pada acara Latihan Kader (LK) II HMI Cabang Persiapan Sidoarjo, LaNyalla belum lama ini.
Sejak bangsa ini mengganti sistem bernegara, kata dia, sejak saat itu pulalah parameter dan tolok ukur dalam memilih pemimpin tak lagi didasarkan pada integritas, moralitas dan intelektualitas.