AMAN Kecam Aksi Bongkar Paksa 30 Rumah Warga di TTS

AMAN Kecam Aksi Bongkar Paksa 30 Rumah Warga di TTS
Pada perayaan 75 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Presiden Joko Widodo tampil mengenakan busana adat bermotif Nunkolo, yang berasal dari Mollo, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. Foto istimewa

 

Gubernur Bertentangan dengan Presiden

Menurut Sekjen AMAN), apa yang dilakukan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat yang memerintahkan untuk menghancurkan rumah milik warga bertentangan dengan undang-undang. Lebih jauh, penyerangan terhadap komunitas adat Besipae juga merupakan pelanggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) terhadap mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara.

“Aksi sepihak Pemprov NTT yang menghancurkan pondok-pondok milik warga merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak konstitusional Masyarakat Adat yang telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945,” tegasnya.

Tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, lanjut Rukka, aksi itu juga bertentengan dengan semangat Presiden Jokowi yang mencintai komunitas adat. Peristiwa penyerangan terhadap komunitas adat Besipae, kata dia, terjadi sehari setelah riuh perayaan kemerdekaan Indonesia.

BACA JUGA:
The Global Times: AS Negara Paling Gagal pada Tahun 2020
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More