AMAN Kecam Aksi Bongkar Paksa 30 Rumah Warga di TTS
Gubernur Bertentangan dengan Presiden
Menurut Sekjen AMAN), apa yang dilakukan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat yang memerintahkan untuk menghancurkan rumah milik warga bertentangan dengan undang-undang. Lebih jauh, penyerangan terhadap komunitas adat Besipae juga merupakan pelanggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) terhadap mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara.
“Aksi sepihak Pemprov NTT yang menghancurkan pondok-pondok milik warga merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak konstitusional Masyarakat Adat yang telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945,” tegasnya.
Tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, lanjut Rukka, aksi itu juga bertentengan dengan semangat Presiden Jokowi yang mencintai komunitas adat. Peristiwa penyerangan terhadap komunitas adat Besipae, kata dia, terjadi sehari setelah riuh perayaan kemerdekaan Indonesia.