AMAN Kecam Aksi Bongkar Paksa 30 Rumah Warga di TTS

Komunitas Adat Besipae bersikeras bahwa Hutan Adat Pubabu mesti dikembalikan lagi ke fungsi awalnya sebagai areal Nais Kio atau kawasan hutan larangan. Nais Kio adalah bentuk konservasi tradisional Masyarakat Adat Besipae berlandaskan kearifan lokal. Penolakan tersebut tidak dipedulikan dan Pemkab TTS tetap tekad melanjutkan penggunaan kawasan Hutan Adat Pubabu sebagai Hutan Makanan Ternak (HTM).

Komunitas adat Besipae menghadang niat Pemda TTS dan tetap teguh menolak penggunaan areal seluas 3.700 hektar di kawasan Hutan Adat Pubabu. Pada 12 Mei 2020, saat Gubernur Laiskodat mengunjungi Desa Mio, warga menyatakan penolakan mereka dengan melarang Gubernur untuk masuk ke dalam wilayah adat mereka dengan cara melakukan pemblokiran jalan.

Pemalangan ini direspon dengan aksi kekerasan untuk membongkar pagar blokade oleh kepolisian
yang turut serta dalam rombongan gubernur. Hal ini memicu aksi histeris dari perempuan-perempuan adat Besipae yang menanggalkan baju mereka sebagai simbol dukacita atas ancaman perampasan yang menyasar wilayah Hutan Adat Pubabu.

BACA JUGA:
Pihak PLN UP2K Ruteng Tengah Bersiap ke Reok Barat Survey Perluasan Jaringan Listrik di 3 Dusun
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More