
AMAN Kecam Aksi Bongkar Paksa 30 Rumah Warga di TTS
AMAN mendesak pemerintah agar segera menarik aparat keamanan yang masih berada di lokasi. Selain itu, warga yang ditahan segera dibebaskan tanpa syarat dan segera melakukan pemulihan terhadap perempuan dan anak-anak. “Pemerintah harus mengedepankan dialogis untuk menyelesaikan masalah ini dengan memastikan Masyarakat Adat Tiga Tungku; Mollo, Amanatun dan Amanuban terlibat penuh dalam menyelesaikan perkara ini,” tegas Rukka.
Aksi pembongkaran rumah puluhan rumah warga ini merupakan lanjutan dari sengketa Hutan Adat Pubabu yang meliputi Desa Linamnutu, Mio dan Oe Ekam. Komunitas Adat Besipae enggan menyetujui tawaran untuk perpanjangan izin pinjam pakai lahan di kawasan Hutan Adat Pubabu.
Berawal di tahun 1987, dimana kawasan Hutan Adat Purbabu tersebut digunakan sebagai areal proyek peternakan sapi oleh perusahaan asal Australia yang bekerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Selatan (TTS) dengan jangka waktu selama 25 tahun. Di tahun 2010, dua tahun sebelum izin berakhir, tawaran perpanjangan dari Pemkab TTS ditolak warga.