Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan ke Non Pertanian Segera Dihentikan (1)

Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan ke Non Pertanian Segera Dihentikan (1)

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan  Kabupaten Mabar, Laurensius Halu, S.ST bersama Camat Mbeliling, Robertus Resmianto,SP. Foto : Robert Perkasa

 

Tujuan kegiatan

Melakukan updating LBS 2019 yang dilengkapi data atribut jenis lahan, jaringan irigasi, indeks pertanaman dan produktivitas, jalan usaha tani dan sumber air.

Melakukan penyusunan peta usulan LPPB yang terdiri dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KPPB),  Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB) dan Lahan Cadangan Pangan Berkelanjutan (LCPB).

Memberikan rekomendasi peta LPPB untuk ditetapkan dengan SK/Peraturan Bupati (Perbub). Menetapkan peta dan sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB) dalam SK/Perbub.

Sasaran kegiatan

Pemetaan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB) di Kabupaten Mabar secara akurat dan ditetapkan dalam SK/Perbub sesuai Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 tentang Penerapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2019. *(Robert Perkasa)

BACA JUGA:
Pastor Paroki Nangahure Sampaikan 2 Hal saat Misa Tutup Tahun
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More