
Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan ke Non Pertanian Segera Dihentikan (1)

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Mabar, Laurensius Halu, S.ST bersama Camat Mbeliling, Robertus Resmianto,SP. Foto : Robert Perkasa
Tujuan kegiatan
Melakukan updating LBS 2019 yang dilengkapi data atribut jenis lahan, jaringan irigasi, indeks pertanaman dan produktivitas, jalan usaha tani dan sumber air.
Melakukan penyusunan peta usulan LPPB yang terdiri dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KPPB), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB) dan Lahan Cadangan Pangan Berkelanjutan (LCPB).
Memberikan rekomendasi peta LPPB untuk ditetapkan dengan SK/Peraturan Bupati (Perbub). Menetapkan peta dan sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB) dalam SK/Perbub.
Sasaran kegiatan
Pemetaan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB) di Kabupaten Mabar secara akurat dan ditetapkan dalam SK/Perbub sesuai Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 tentang Penerapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2019. *(Robert Perkasa)