
Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan ke Non Pertanian Segera Dihentikan (1)
Camat Mbeliling, Robertus Resmianto, SP, Camat Sano Nggoang, Alfonsius Arfon, S.Sos., M.Tr. A.P hadir dalam forum tersebut. Kecuali para Kepala Desa dari Kecamatan Komodo tak ada yang hadir.
Tiga orang narasumber dalam kegiatan ini adalah Staf Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Ahmad Rabun,S.ST, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya Sumber Daya Air dan Tata Ruang (CKSDATR) Kabupaten Mabar, Oktavianus Bin Guntur Sukut, ST dan Kasat Pol PP Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Salut, S.Sos.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Mabar, Laurensius Halu, S.ST saat menutup kegiatan menjelaskan, Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan kegiatan strategis dalam rangka mencapai ketahanan pangan dengan mempertahankan keberadaan Lahan sawah.
“Pengendalian alihfungsi Lahan sawah dengan cara menetapkan LPPB merupakan bagian dari upaya melindungi LPPB yang diintegrasikan dalam Peraturan Daerah/Perbub”, jelasnya.
Laurensius Halu berharap melalui kegiatan ini memperoleh data dan peta yang akurat dan terpercaya. Memperoleh rekomendasi pengendalian alih fungsi lahan sawah yang kuat dan strategis serta usulan LPPB yang berpihak pada petani dan sektor pertanian menjadi rujukan pemerintah dalam pengambilan keputusan.