
Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan ke Non Pertanian Segera Dihentikan (1)
Program strategis ini dalam rangka memproteksi para petani sawah dari ancaman alih fungsi lahan pertanian pangan ke non pertanian. Sekaligus kewajiban negara (pemerintah) menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 41 Tahun 2009 Tentamg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan regulasi turunannya. Pemerintah berkewajiban menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara.

Mengimplementasikan program tersebut, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Manggarai Barat menggelar sosialisasi kegiatan RP-LP2B kepada seluruh Kepala Desa dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). Sosialisasi kali ini menyasar tiga Kecamatan ; Komodo, Mbeliling dan Sano Nggoang berlangsung di Aula Paroki Rekas, Desa Kempo, Kecamatan Mbeliling, Rabu (27/4/2022).