Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan ke Non Pertanian Segera Dihentikan (1)

Program strategis ini dalam rangka memproteksi para petani sawah dari ancaman alih fungsi lahan pertanian pangan ke non pertanian. Sekaligus kewajiban negara (pemerintah) menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 41 Tahun 2009 Tentamg Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan regulasi turunannya. Pemerintah berkewajiban menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara.

Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan ke Non Pertanian Segera Dihentikan (1)
Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Manggarai Barat menggelar sosialisasi kegiatan RP-LP2B kepada seluruh Kepala Desa dan PPL di Aula Paroki Rekas, Desa Kempo, Kecamatan Mbeliling, Rabu (27/4/2022).  Foto : Robert Perkasa

 

Mengimplementasikan program tersebut, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Manggarai Barat menggelar  sosialisasi kegiatan RP-LP2B kepada seluruh Kepala Desa dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). Sosialisasi kali ini menyasar  tiga Kecamatan ; Komodo, Mbeliling dan Sano Nggoang berlangsung di Aula Paroki Rekas, Desa Kempo, Kecamatan Mbeliling, Rabu (27/4/2022).

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More