Alaska Pertanyakan Surat Edaran Kemenko Maritim Terkait Perjalanan Dinas PNS di Tujuh Kementrian/Lembaga
Beberapa waktu lalu, BPK RI merilis hasil audit semester 2 Tahun anggaran 2019. Salah satu hasil temuannya, terjadi penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas yang cukup fantastis di 43 Kementrian Lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2019.
Menurut BPK, penyimpangan anggaran perjalanan dinas Kementrian/Lembaga dalam dua bentuk mata uang yakni rupiah dan dollar AS, masing-masing Rp.102,75 miliar dan 444 dollar AS di 43 K/L.
Menurut Anggota III BPK,Achsanul Qosasi penyimpangan realisasi perjalanan dinas terjadi setiap Tahun, tak menutup kemungkinan semasa pandemic. Modus penyimpangan anggaran umumnya menurut Achsanul berupa perjalanan dinas ganda, fikfit atau dialokasikan tetapi tidak berangkat, dan lebih lama dari perintah perjalanan dinas. (pb-8)