Alaska Pertanyakan Surat Edaran Kemenko Maritim Terkait Perjalanan Dinas PNS di Tujuh Kementrian/Lembaga

Beberapa waktu lalu, BPK RI merilis hasil audit semester 2 Tahun anggaran 2019. Salah satu hasil temuannya, terjadi penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas yang cukup fantastis di 43 Kementrian Lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2019.

Menurut BPK, penyimpangan anggaran perjalanan dinas Kementrian/Lembaga dalam dua bentuk mata uang yakni rupiah dan dollar AS, masing-masing Rp.102,75 miliar dan 444 dollar AS di 43 K/L.

Menurut Anggota III BPK,Achsanul Qosasi penyimpangan realisasi perjalanan dinas terjadi setiap Tahun, tak menutup kemungkinan semasa pandemic. Modus penyimpangan anggaran umumnya menurut Achsanul berupa perjalanan dinas ganda, fikfit atau dialokasikan tetapi tidak berangkat, dan lebih lama dari perintah perjalanan dinas. (pb-8)

 

BACA JUGA:
Tragis! Mobil Terperosok ke Jurang Sedalam 200 Meter di Satar Mese, 1 Tewas di TKP, 4 Luka-luka
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More