Alaska Pertanyakan Surat Edaran Kemenko Maritim Terkait Perjalanan Dinas PNS di Tujuh Kementrian/Lembaga
Adri berharap agar sebelum memberikan perintah dalam bentuk edara kepada Tujuh Kementrian/Lembaga Negara, Kemenko Maritim dan Investasi memperbaiki dulu managemen perjalanan dinasnya. Adri ambil contoh, setiap aparar Negara yang melakukan perjalanan dinas harus memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang dilengkapi lembar kunjungan.
Tetapi, lanjut Adri lagi, yang terjadi di lapangan, aparat PNS Kemenko Maritim dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan, ternyata tidak memiliki SPT dan SPD. Sehingga lembar kunjungan juga tidak ditandatangani dan dan stempel dari pihak yang dikunjungi pada dokumen pertanggungjawabannya.
Kasus yang lainnya menurut Alaska adalah ketika surat tugas sudah ada, dan diterbitkan pihak Kemenko Maritim dan Investasi, malah menimbulkan modus baru dimana nama perjalanan dinasnya sana, di waktu yang sama, tapi beririsan dengan kegiatan yang berbeda.
Ini artinya pihak Kemenko Maritim dan Investasi mengeluarkan surat tugas rangkap. Hal ini akan berimbas kepada adanya double anggaran atau terjadi duplikasi pembayaran perjalanan dinas termasuk pembayaran honorarium nara sumber dan moderator.