
Alasan Tenaga Ahli Johnny G. Plate, Walbertus N. Wisang Ditangkap Kejagung
Namun,seperti dilansir dari CNN Indonesia.com, Walbertus yang juga hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut justeru membantah keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
“Tidak betul Yang Mulia. Saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Atas apa yang saya sampaikan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebenarnya itu tidak betul,” bantah Walbertus dari kursi saksi.
“Di BAP saudara ngaku?” tanya Ketua Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Fahzal Hendri.
“Di BAP terakhir memang saya bilang menerima,” kata Walbertus membenarkan.
“Tapi sekarang berubah pikiran?” lanjut hakim Fahzal.
“Iya karena memang tidak terjadi demikian,” terang Walbertus.
Dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Enam di antaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.*(Pb-7)