Alasan Tenaga Ahli Johnny G. Plate, Walbertus N. Wisang Ditangkap Kejagung

JAKARTA, Pojokbebas.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan menangkap seorang tenaga ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Walbertus Natalius Wisang, di PN  Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023) terkait adanya dugaan perintangan penyidikan dan keterangan tidak benar.

Dilansir dari Merdeka.com, penangkapan atas Walbertus dilakukan usai ia mencabut keterangannya di persidangan selaku saksi atas terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G. Plate, beberapa menit sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

“Terkait dengan adanya dugaan perbuatan seseorang yaitu WNW yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tipikor,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).

Dalam persidangan Selasa (19/9/2023) terungkap berdasarkan keterangan saksi yaitu Kabag Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G. Plate, Heppy Endah Palupy, Walbertus disebut menerima uang sebesar Rp350 juta setiap bulan sebanyak 20 kali.

BACA JUGA:
Gathan Saleh Dijemput Paksa, Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More