Informasi yang saya dapat si pembuat alas hak yang di duga palsu ini adalah oknum mantan Coeklat di Mabar yang sudah pensiun, dia dibayar ratusan juta.
Modus lain dalam memuluskan sertipikat, dalam alas hak tertera batas-batas lahan:
- -Sebelah Utara: Berbatasan dengan Bukit.
- -Sebelah Timur berbatasan dengan dengan Bukit.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan bukit
- -Sebelah Barat berbatasan dengan Laut/tanah negara.
Apa arti dari keterangan batas-batas bukit dan laut itu? Ya, biar tidak ada tanda tangan saksi batas. Ini salah satu modus agar BPN mempercepat proses pensertipikatan. Apalagi dalam proses itu disertai “peluru”/”pelicin” untuk diberikan ke oknum BPN.
Ada yang lainnya klaim memiliki lahan di bukit dengan batas sebelah barat laut/tanah negara. Disini dia kalah cepat, tiga sertipikat sebelumnya klaim memiliki lahan yang letaknya berseblahan dengannya. Disini makin aneh,”memiliki tanah, batas sebelah barat laut, padahal sebelah barat tanah yang sudah sertipikat”. Pointnya, dalam soal klaim lahan ini, banyak kejanggalan.