Aktivis Perempuan: Sahkan Segera RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
“Jumlah kekerasan PRT tersebut juga terus meningkat setiap tahunnya. Sehingga pengesahan RUU tersebut harus segera dilakukan. Tunggu apa lagu. PRT adalah warga negara yang harus dipastikan hak konstitusionalnya,” tegasnya.
Karena itu, Veronika menyoroti lamanya pembahasan RUU Perlindungan PRT tersebut. Ia menilai sudah terlalu lama RUU Perlindungan PRT antri di DPR RI, berulang kali terdaftar sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI sejak periode 2004-2009 hingga kemudian masuk RUU Prioritas Prolegnas 2020.
“Sementara kekerasan terhadap PRT semakin berlangsung. Maka kehadiran RUU ini sangat dinantikan sebagai instrumen penting untuk melindungi pekerja dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Tidak ada alasan untuk menunda,” lanjut peneliti Areopagus Institute tersebut.
Lebih dari itu, Veronika menambahkan PRT yang rentan terhadap kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi mayoritasnya adalah perempuan. Maka ia berharap cepatnya pengesahan RUU Perlindungan PRT dapat memberikan perlindungan yang bersikap preventif (pencegahan) agar perempuan PRT dihargai martabatnya, terlindungi, serta mendapatkan hak-haknya.