Aktivis Natalis Pigai Minta Presiden Jokowi Bekukan Status Otsus Papua

“Kebijakan seperti Itu sudah tidak relevan pada era modern di Papua. Kami merekomendasikan kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo untuk membekukan pelaksanaan UU Otsus Papua No.21 tahun 2001 pada tahun 2021 ini sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua. Sebelum perundingan itu dilaksanakan, pemerintah dapat mengeluarkan Perppu terkait Papua,” ujar mantan anggota komisioner Komnas HAM tersebut.

Karena itu Pigai sangat mengharapkan agar pemerintah dapat mengadakan perundingan dengan masyarakat Papua. “Perundingan itu bisa dilaksanakan mulai sekarang sampai tahun 2024. Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya,” kata Pigai. (PB-6)

BACA JUGA:
Jadi Tempat Latihan Perang, Laut China Selatan Kembali Memanas
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More