
Aksi Kekerasan Polisi Israel di Masjid Al-Aqsa Memantik Kecaman Dunia
Pengusiran paksa dan tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB, hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa IV tahun 1949 dan berpotensi menyebabkan ketegangan di kawasan itu.
Rusia juga turut mengecam tindakan polisi Israel. “Kami melihat perkembangan peristiwa inidengan keprihatinan yang mendalam di Moskow. Kami mengutuk keras serangan terhadap warga sipil. Kami meminta semua pihak untuk menahan diri dari langkah apa pun yang penuh dengan eskalasi kekerasan,” pernyataan Kementerian Luar Negeri Rusia dilansir Anadolu Ageny, Minggu (9/5).
Kementerian, dalam pernyataan itu, menegaskan kembali posisi Rusia bahwa perampasan tanah dan properti yang terletak di atasnya, serta penciptaan permukiman oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki kekuatan hukum.
“Tindakan semacam itu merupakan pelanggaran hukum internasional dan menghambat pencapaian penyelesaian damai berdasarkan pembentukan dua negara-Palestina dan Israel,” demikian pernyataan itu. (Pb-6)