
Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran
Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sedangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Kubu paslon 1 dan paslon 3 tidak menandatangani berita acara pengumuman pemenangan dan memilih menempuh jalur hukum untuk menggugat hasil tersebut melalui MK.
MK sendiri membuka pendaftaran gugatan/sengketa Pilpres 2024 dibuka sejak 21 Maret 2024 dan berakhir pada 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.
Selanjutnya, MK akan mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja atau hingga 22 April 2024 untuk memutus perkara tersebut.