
Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran
“Pendaftaran PHPU paslon 3 sudah selesai. Nomornya adalah 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024,” kata Todung di Gedung MK, Sabtu (23/3/2024) petang.
Ia menyampaikan, pihaknya akan berusaha melengkapi bukti-bukti yang belum sempat dibawa hingga malam nanti, sebelum gugatan sengketa hasil Pilpres ditutup pada pukul 24.00 WIB.
Todung mengatakan, pihaknya siap dengan jadwal sidang yang akan ditentukan MK. “Permohonan kami cukup tebal 151 halaman belum disertai bukti-bukti dan lampiran,” jelas Todung.
Sebelumnya, salah satu uasa hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengatakan, pihaknya akan fokus pada kecurangan TSM.
Menurut dia, masih terdapat kekosongan hukum berkaitan dengan pelanggaran pemilu TSM dalam konstruksi UU Pemilu di Indonesia.
“Dari kekosongan hukum itulah kita berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengambil satu putusan yang bisa mendiskualifikasikan pasangan calon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming). Kira-kira begitu,” ujar Finsensius diberitakan Kompas.com, Jumat (22/3).
“Kemudian, dilakukan pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia,” katanya melanjutkan.